Kamis, 19 Januari 2017

Pakaian yang Haram

Pakaian yang diharamkan adalah yang menampakkan aurat. Karena itu, seorang Muslim wajib untuk menutup auratnya dengan pakaian yang digunakannya. Allah swt berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu.” (Al-‘Araaf: 26)
Islam menetapkan batasan-batasan tentang aurat; baik bagi laki-laki dan juga bagi perempuan. Aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai ke lutut, sementara aurat perempuan di depan laki-laki non-mahram adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Seorang wanita dilarang memakai pakaian ketat yang menampakkan anggota tubuhnya atau pakaian tipis yang tembus pandang, sehingga memperlihatkan anggota tubuh di balik pakaiannya. Allah I mengancam wanita yang berpakaian tapi menampakkan auratnya. Nabi Muhammad r bersabda, “Ada dua kelompok orang yang akan masuk neraka.” Kemudian beliau menyebutkan: “Perempuan yang memakai pakaian minim sehingga seperti telanjang.”
1.  Pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenisnya. Yaitu laki-laki yang memakai pakaian yang mirip dengan pakaian perempuan dan sebaliknya; perempuan yang menyerupai laki-laki. Ini diharamkan dan merupakan dosa besar. Termasuk dalam kategori ini ketika perempuan atau laki-laki yang menyerupai lawan jenisnya dalam cara berbicara, berjalan atau gerakan. Rasulullah r melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki (HR. Abu Dawud, no. 4098). Selain itu Rasulullah r juga melaknat laki-laki yang meniru gaya perempuan dan perempuan yang meniru gaya laki-laki (Al-Bukhari, no. 5546). Makna “laknat” adalah mengusir dan menjauhkan orang itu dari rahmat Allah. Islam menginginkan agar laki-laki tetap mempunyai ciri dan karakter khusus yang berbeda dari perempuan. Dan Islam menghendaki agar perempuan tetap pada fitrahnya sebagai perempuan. Karena hal itu selaras dengan fitrah yang benar dan logika sehat.
2.  Pakaian yang menyerupai orang kafir. yaitu pakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta, tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian tersebut. Nabi Muhammad r bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai tradisi suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, no. 4031) Memakai simbol-simbol khusus milik agama tertentu atau aliran sesat merupakan kelakuan yang termasuk dalam larangan dalam hadits tadi. Kebiasaan menyerupai komunitas lain merupakan tanda lemahnya moral dan tidak mempunyai rasa percaya diri atas kebenaran agamanya sendiri. Tetapi kalau seorang Muslim memakai pakaian yang lumrah dipakai oleh penduduk setempat, maka hal itu tidak termasuk sikap menyerupai seperti dalam hadits di atas walaupun dipakai oleh non-muslim. Karena Rasulullah r juga memakai gaya pakaian yang dipakai oleh kaum musyrikin Quraisy, kecuali yang jelas-jelas dilarang.
3.  Dilarang memakai pakaian yang terbuat dari kain sutra dan emas bagi laki-laki. Karena Islam telah melarangnya bagi laki-laki. Rasulullah r bersabda terkait dengan pakaian emas dan sutera, “Sesungguhnya kedua pakaian ini (emas dan sutera, red) haram bagi umatku yang laki-laki dan halal bagi perempuan.” (HR. Ibnu Majah, no. 3595, dan Abu Dawud, no. 4057) Maksud dari sutra yang diharamkan bagi laki-laki adalah sutra alami yang terbuat dari ulat sutra.
4.  Pakaian untuk menyombongkan diri dan pamer. Nabi Muhammad r bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada sedikit rasa sombong.” (HR. Muslim, no. 91). Karena itu, Islam melarang laki-laki memakai celana yang memanjang melewati mata kaki, kalau tujuan memanjangkannya adalah untuk menyombongkan diri. Nabi Muhammad r bersabda, “Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya untuk memamerkan diri maka Allah tidak akan menengok padanya pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari, no. 3465, dan Muslim, no. 2085) Islam juga melarang pakaian yang bertujuan untuk mencari ketenaran dan popularitas. Yaitu pakaian yang seandainya dipakai oleh seseorang, maka dia akan menjadi pusat perhatian orang lain, dikagumi, dan membuatnya terkenal karena memakai pakaian aneh yang lain daripada yang lain. Atau, memakai pakaian dengan tujuan untuk membuat orang kagum kepadanya karena pakaiannya yang aneh dan warnanya mencolok yang membuat si pemakai merasa bangga dan sombong. Rasulullah r bersabda, ”Barangsiapa yang memakai pakaian tenar di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan di akhirat kelak.” (HR Ahmad, no. 5664, dan Ibnu Majah, no. 3607)
5.  Pakaian yang merefleksikan sifat boros dan mubazir. Nabi Muhammad r bersabda, “Makanlah, dan bersedekahlah dan berpakaianlah tanpa sikap berlebihan dan pamer.” (HR. An-Nasa`i, no. 2559) Tingkat berlebihan dalam berpakaian berbeda dari satu kelompok ke kelompok masyarakat lainnya, disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Bagi orang kaya, maka dia berhak untuk membeli pakaian yang mahal yang tidak mampu dibeli oleh orang miskin, tentu disesuaikan dengan kondisi ekonominya dan pendapatan bulanannya dan juga hartanya untuk menjaga status sosialnya. Mungkin harga satu baju menjadi berlebihan bagi seorang yang miskin tetapi tidak berlebihan bagi orang kaya.

0 komentar:

Posting Komentar