Islam
menetapkan batasan-batasan tentang aurat; baik bagi laki-laki dan juga bagi
perempuan. Aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai ke lutut, sementara aurat
perempuan di depan laki-laki non-mahram adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah
dan kedua telapak tangan.
Seorang
wanita dilarang memakai pakaian ketat yang menampakkan anggota tubuhnya atau
pakaian tipis yang tembus pandang, sehingga memperlihatkan anggota tubuh di
balik pakaiannya. Allah I mengancam wanita yang berpakaian tapi menampakkan
auratnya. Nabi Muhammad r bersabda, “Ada dua kelompok orang yang akan masuk
neraka.” Kemudian beliau menyebutkan: “Perempuan yang memakai pakaian minim
sehingga seperti telanjang.”
1. Pakaian yang menyerupai pakaian
lawan jenisnya. Yaitu laki-laki yang memakai pakaian yang mirip dengan pakaian
perempuan dan sebaliknya; perempuan yang menyerupai laki-laki. Ini diharamkan
dan merupakan dosa besar. Termasuk dalam kategori ini ketika perempuan atau
laki-laki yang menyerupai lawan jenisnya dalam cara berbicara, berjalan atau
gerakan. Rasulullah r melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan
perempuan yang memakai pakaian laki-laki (HR. Abu Dawud, no. 4098). Selain itu
Rasulullah r juga melaknat laki-laki yang meniru gaya perempuan dan perempuan
yang meniru gaya laki-laki (Al-Bukhari, no. 5546). Makna “laknat” adalah
mengusir dan menjauhkan orang itu dari rahmat Allah. Islam menginginkan agar laki-laki
tetap mempunyai ciri dan karakter khusus yang berbeda dari perempuan. Dan Islam
menghendaki agar perempuan tetap pada fitrahnya sebagai perempuan. Karena hal
itu selaras dengan fitrah yang benar dan logika sehat.
2. Pakaian yang menyerupai orang kafir.
yaitu pakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta,
tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh
pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian tersebut. Nabi
Muhammad r bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai tradisi suatu kaum maka dia
bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, no. 4031) Memakai simbol-simbol khusus
milik agama tertentu atau aliran sesat merupakan kelakuan yang termasuk dalam
larangan dalam hadits tadi. Kebiasaan menyerupai komunitas lain merupakan tanda
lemahnya moral dan tidak mempunyai rasa percaya diri atas kebenaran agamanya
sendiri. Tetapi kalau seorang Muslim memakai pakaian yang lumrah dipakai oleh
penduduk setempat, maka hal itu tidak termasuk sikap menyerupai seperti dalam
hadits di atas walaupun dipakai oleh non-muslim. Karena Rasulullah r juga
memakai gaya pakaian yang dipakai oleh kaum musyrikin Quraisy, kecuali yang
jelas-jelas dilarang.
3. Dilarang memakai pakaian yang
terbuat dari kain sutra dan emas bagi laki-laki. Karena Islam telah melarangnya
bagi laki-laki. Rasulullah r bersabda terkait dengan pakaian emas dan sutera,
“Sesungguhnya kedua pakaian ini (emas dan sutera, red) haram bagi umatku yang
laki-laki dan halal bagi perempuan.” (HR. Ibnu Majah, no. 3595, dan Abu Dawud,
no. 4057) Maksud dari sutra yang diharamkan bagi laki-laki adalah sutra alami
yang terbuat dari ulat sutra.
4. Pakaian untuk menyombongkan diri dan
pamer. Nabi Muhammad r bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya
ada sedikit rasa sombong.” (HR. Muslim, no. 91). Karena itu, Islam melarang
laki-laki memakai celana yang memanjang melewati mata kaki, kalau tujuan
memanjangkannya adalah untuk menyombongkan diri. Nabi Muhammad r bersabda,
“Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya untuk memamerkan diri maka Allah
tidak akan menengok padanya pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari, no. 3465, dan
Muslim, no. 2085) Islam juga melarang pakaian yang bertujuan untuk mencari
ketenaran dan popularitas. Yaitu pakaian yang seandainya dipakai oleh
seseorang, maka dia akan menjadi pusat perhatian orang lain, dikagumi, dan
membuatnya terkenal karena memakai pakaian aneh yang lain daripada yang lain.
Atau, memakai pakaian dengan tujuan untuk membuat orang kagum kepadanya karena
pakaiannya yang aneh dan warnanya mencolok yang membuat si pemakai merasa
bangga dan sombong. Rasulullah r bersabda, ”Barangsiapa yang memakai pakaian
tenar di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan di akhirat
kelak.” (HR Ahmad, no. 5664, dan Ibnu Majah, no. 3607)
5. Pakaian yang merefleksikan sifat
boros dan mubazir. Nabi Muhammad r bersabda, “Makanlah, dan bersedekahlah dan
berpakaianlah tanpa sikap berlebihan dan pamer.” (HR. An-Nasa`i, no. 2559)
Tingkat berlebihan dalam berpakaian berbeda dari satu kelompok ke kelompok
masyarakat lainnya, disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Bagi orang kaya,
maka dia berhak untuk membeli pakaian yang mahal yang tidak mampu dibeli oleh
orang miskin, tentu disesuaikan dengan kondisi ekonominya dan pendapatan
bulanannya dan juga hartanya untuk menjaga status sosialnya. Mungkin harga satu
baju menjadi berlebihan bagi seorang yang miskin tetapi tidak berlebihan bagi
orang kaya.
0 komentar:
Posting Komentar