# Pemilu Demokrasi Itu Seperti Bunga Bank #
oleh : Ustad David Saputra, Lc
Para ulama Muslim kontemporer sudah sepakat bahwa bunga bank itu haram, karena termasuk ribawi. Tapi pernah diajukan pertanyaan oleh sebagian orang kaya Muslim yang menyimpan uangnya di bank-bank Swiss.
Mereka bertanya: “Bagaimana harus kami gunakan bunga bank ini? Jika tidak kami ambil, ia akan dikumpulkan untuk lembaga-lembaga Nashrani, lalu dipakai u...ntuk membiayai kegiatan Kristenisasi. Kalau kami ambil, ia haram hukumnya sesuai fatwa ulama. Apa yang harus kami lakukan?”
Akhirnya diberikan fatwa, bahwa bunga bank itu boleh diambil, lalu disedekahkan untuk pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jembatan, penerangan jalan, dan lainnya yang bukan bersifat konsumsi. Nah dalam konteks ini, situasinya mirip dengan pemilu demokrasi.
saya yakin semuanya setuju dg fatwa bunga Bank tsb, nah utk kasus pemilu knp masih ada yg tidak setuju dan menolak fatwa?
saya yakin semuanya setuju dg Kaidah Fiqh " Menempuh kerusakan yg lebih ringan" utk semua masalah dalam agama ini, nah knpa utk kasus pemilu kaidah tsb ditolak mentah2??
dimana letak kefaqihan anda dalam memahami, menganalisa kondisi negara kita hari ini? apakah anda rela negara kita spt negara Irak dan Iran yg dikuasai oleh Mayoritas Syi'ah melalui Pemilu??
bagi yg GOLPUT, apa kaidah fiqh atau dalil yg anda gunakan utk membantah FATWA2 ULAMA tsb?
siapa sebenarnya yg TA'ASSHUB dan MENGIKUTI HAWA NAFSU?
Para ulama Muslim kontemporer sudah sepakat bahwa bunga bank itu haram, karena termasuk ribawi. Tapi pernah diajukan pertanyaan oleh sebagian orang kaya Muslim yang menyimpan uangnya di bank-bank Swiss.
Mereka bertanya: “Bagaimana harus kami gunakan bunga bank ini? Jika tidak kami ambil, ia akan dikumpulkan untuk lembaga-lembaga Nashrani, lalu dipakai u...ntuk membiayai kegiatan Kristenisasi. Kalau kami ambil, ia haram hukumnya sesuai fatwa ulama. Apa yang harus kami lakukan?”
Akhirnya diberikan fatwa, bahwa bunga bank itu boleh diambil, lalu disedekahkan untuk pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jembatan, penerangan jalan, dan lainnya yang bukan bersifat konsumsi. Nah dalam konteks ini, situasinya mirip dengan pemilu demokrasi.
saya yakin semuanya setuju dg fatwa bunga Bank tsb, nah utk kasus pemilu knp masih ada yg tidak setuju dan menolak fatwa?
saya yakin semuanya setuju dg Kaidah Fiqh " Menempuh kerusakan yg lebih ringan" utk semua masalah dalam agama ini, nah knpa utk kasus pemilu kaidah tsb ditolak mentah2??
dimana letak kefaqihan anda dalam memahami, menganalisa kondisi negara kita hari ini? apakah anda rela negara kita spt negara Irak dan Iran yg dikuasai oleh Mayoritas Syi'ah melalui Pemilu??
bagi yg GOLPUT, apa kaidah fiqh atau dalil yg anda gunakan utk membantah FATWA2 ULAMA tsb?
siapa sebenarnya yg TA'ASSHUB dan MENGIKUTI HAWA NAFSU?
0 komentar:
Posting Komentar