Mekanisme Pengurusan TASPEN
PT Taspen (Persero) selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada
peserta, oleh karena itu dalam tahun 2012 ini telah dicanangkan
"Pelayanan Yang Melebihi Harapan Peserta (Delighted Customer Services)
dengan penekanan pada asas sederhana,mudah,cepat,efisien, dan ramah yang
disertai dengan pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai. Taspen
dalam menjalankan tugasnya berpedoman kepada Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah dan ditambah dengan peraturan direksi sebagai petunjuk
pelaksanaan secara teknis.
1. Penyelenggaraaan Pembayaran Pensiun masih berpedoman kepada
Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun
Janda Duda Pegawai.
2. Penyelenggaraan Pengelolaan Tabungan Hari Tua PNS mempedomani :
-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan
Dan Besarnya Tabungan Hari Tua Dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat
Negara yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
108/PMK.02/2010.
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang
Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor:500/KMK.06/2004.
Dengan mempedomani regulasi-regulasi yang ada,Taspen telah membuat
tatacara pengurusan Taspen sesederhana mungkin sehingga tidak
menyulitkan peserta atau penerima pensiun.
1. Pengajuan klim dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Cabang Utama, Kantor Cabang, atau Kantor Cabang Pembantu (KCP).
2. Pengajuan Klim dapat dilakukan secara tidak langsung melalui surat menyurat melalui kantor POS atau jasa lainnya.
3. Pengajuan klim juga dapat dilakukan secara elektronik melalui Website Taspen ( www.taspen.com)
4. Taspen juga menyediakan pelayanan Office Chaneling yang akan
mengujungi para peserta di daerah tertentu yang menjadi titik layanan.

PERSYARATAN PENGAJUAN MANFAAT
Syarat-syarat pengajuan manfaat THT dikelompokan menjadi 3(tiga) yaitu :
1. Peserta berhenti karena pensiun atau keluar
a. Mengisi formulir SPP Klim
b. Asli dan tembusan Surat keputusan Pemberhentian yang disahkan oleh Kepala Instansi Peserta.
c. Fotokopi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN bagi PNS Golongan
IV/C ke atas (Khusus pembayaran THT) sebelum diterbitkan Surat keputusan
Pensiun dari Presiden RI.
d. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instnasi yang berwenang (KPPN/Pemda).
e. Fotokopi KPT/Kartu Identitas Diri Pemohon lainnya yang masih berlaku.
f. Dalam hal peserta berhenti kemudian meninggal dunia dan belum
sempat mengajukan SPP klim, maka kepada ahli warisnya agar melengkapi
tambahan persyaratan sebagai berikut :
f.1. Surat Kematian dari Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit.
f.2. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawainan/Isbath Nikah apabila pemohon Istri/Suami.
f.3. Surat penunjukkan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun). Dalam hal yang
bertindak sebagai wali adalah orang tua atau saudara kandung,surat
keterangan perwalian cukup dari Lurah/Kepala Desa.
f.4 Surat keterangan ahli waris apabila pemohon satu-satunya anak
yang sudah dewasa, dan surat kuasas ahli waris apabila anak yang sudah
dewasa lebih dari 1(satu) orang.
f.5. Surat keterangan Ahli Waris dari Lurah/kepala Desa apabila pemohon orang tua kandung.
f.6. Surat Penetapan ahli waris yang tidak termasuk angka f.2 sampai dengan angka f.5.
2. Peserta Berhenti karena Meninggal Dunia
a. Mengisi formulir SPP Klim
b. Surat Keterangan kuasa Ahli Waris yang ditandatangani oleh Kepala Instansi peserta yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
c. fotokopi Surat kematian yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah
Sakit/Puskesmas atau Akta kematian yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang.
d. kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh pembuat daftar gaji dan disahkan oleh Kepala instansi peserta.
e. Fotokkopi bukti pembayaran UDW dari instansi peserta.
f. KTP/Kartu Identitas Diri ahli waris yang masih berlaku.
g. Ahli Warisnya agar melengkapi persyaratan sebagai berikut :
g.1. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Isbath Nikah apabila pemohon Istri/Suami.
g.2. Surat Penunjukkan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun). Dalam hal yang
bertindak sebagai wali adalah orang tua atau saudara kandung, surat
keterangan perwalian cukup dari Lurah/Kepala Desa.
g.3. Surat keterangan ahli waris apabila pemohon satu-satunya anak
yang sudah dewasa, dan surat kuasa ahli waris apabila anak yang sudah
dewasa lebih dari 1(satu) orang.
g.4. Surat Keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa apabila pemohon orang tua kandung.
g.5 Surat penetapan ahli waris dari pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon ahli waris yang tidak termasuk huruf g.1 sampai dengan huruf
g.4
3. ASURANSI KEMATIAN
a. Istri/Suami Peserta Meninggal Dunia
a.1. Mengisi formulir SPP Klim
a.2. Fotokopi Surat kematian yang disahkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas atau Akta Kematian yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang.
a.3. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir oleh
Lurah/Kepala Desa/KUA/Pejabat yang berwenang, Isbhat Nikah dilegalisir
oleh Pengadilan Agama setempat.
a.4. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh pembuat daftar gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi Peserta.
a.5. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Diri pemohon lainnya yang masih berlaku.
b. Anak Peserta Meninggal Dunia
b.1. Mengisi formulir SPP Klim
b.2. Fotokopi Surat kematian yang disahkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas atau Akta Kematian yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang.
b.3. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh pembuat daftar gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi Peserta.
b.4. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Diri pemohon lainnya yang masih berlaku.
b.5. Apabila anak yang meninggal dunia telah berusia di atas 21-25 tahun wajib melampirkan Surat Keterangan Kuliah.
c. Penerima Manfaat THT Meninggal Dunia
c.1. Mengisi formulir SPP Klim
c.2. Fotokopi Surat kematian yang disahkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas atau Akta Kematian yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang.
c.3. Fotokopi KPT/Kartu Identitas Diri Pemohon lainnya yang masih berlaku.
c.4. Ahli warisnya aga melengkapi persyaratan sebagai berikut :
c.4.1. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Isbath Nikah apabila pemohon Istri/Suami.
c.4.2. Surat Penunjukkan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun). Dalam hal yang
bertindak sebagai wali adalah orang tua atau saudara kandung, surat
keterangan perwalian cukup dari Lurah/Kepala Desa.
c.4.3. Surat keterangan ahli waris apabila pemohon satu-satunya anak
yang sudah dewasa, dan surat kuasa ahli waris apabila anak yang sudah
dewasa lebih dari 1(satu) orang.
c.4.4. Surat Keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa apabila pemohon orang tua kandung.
c.4.5 Surat penetapan ahli waris dari pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon ahli waris yang tidak termasuk huruf g.1 sampai dengan huruf
g.4
d. Istri/Suami Penerima Manfaat THT Meninggal Dunia
d.1. Mengisi formulir SPP Klim
d.2. Fotokopi Surat kematian yang disahkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas atau Akta Kematian yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang.
d.3. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir oleh
Lurah/Kepala Desa/KUA/Pejabat yang berwenang, Isbhat Nikah dilegalisir
oleh Pengadilan Agama setempat.
d.4. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Diri pemohon lainnya yang masih berlaku.
d.5. Ahli warisnya aga melengkapi persyaratan sebagai berikut :
d.5.1. Surat Penunjukkan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun). Dalam hal yang
bertindak sebagai wali adalah orang tua atau saudara kandung, surat
keterangan perwalian cukup dari Lurah/Kepala Desa.
d.5.2. Surat keterangan ahli waris apabila pemohon satu-satunya anak
yang sudah dewasa, dan surat kuasa ahli waris apabila anak yang sudah
dewasa lebih dari 1(satu) orang.
d.5.3. Surat Keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa apabila pemohon orang tua kandung.
d.5.4 Surat penetapan ahli waris dari pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon ahli waris yang tidak termasuk huruf d.1 sampai dengan huruf
d.3
e. Anak Penerima Manfaat THT Meninggal Dunia
e.1. Mengisi formulir SPP Klim
e.2. Fotokopi Surat kematian yang disahkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas atau Akta Kematian yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang.
e.3. Fotokopi KPT/Kartu Identitas Diri Pemohon lainnya yang masih berlaku.
e.4. Apabila pemohon selain orang tua kandung agar melengkapi persyaratan sebagai berikut ::
e.4.1. Surat Penunjukkan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun). Dalam hal yang
bertindak sebagai wali adalah orang tua atau saudara kandung, surat
keterangan perwalian cukup dari Lurah/Kepala Desa.
e.4.2. Surat Kuasa Ahli Waris dari Lurah /Kepala Desa apabila anak sudah dewasa .
e.4.3 Surat Keterangan ahli waris dari pengadilan Negeri/Agama
apabila pemohon ahli waris yang tidak termasuk huruf g.1 sampai dengan
huruf g.4
PT Taspen (Persero) selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada
peserta, oleh karena itu dalam tahun 2012 ini telah dicanangkan
"Pelayanan Yang Melebihi Harapan Peserta (Delighted Customer Services)
dengan penekanan pada asas sederhana,mudah,cepat,efisien, dan ramah yang
disertai dengan pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai. Taspen
dalam menjalankan tugasnya berpedoman kepada Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah dan ditambah dengan peraturan direksi sebagai petunjuk
pelaksanaan secara teknis.
1. Penyelenggaraaan Pembayaran Pensiun masih berpedoman kepada
Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun
Janda Duda Pegawai.
2. Penyelenggaraan Pengelolaan Tabungan Hari Tua PNS mempedomani :
-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan
Dan Besarnya Tabungan Hari Tua Dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat
Negara yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
108/PMK.02/2010.
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang
Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor:500/KMK.06/2004.
Dengan mempedomani regulasi-regulasi yang ada,Taspen telah membuat
tatacara pengurusan Taspen sesederhana mungkin sehingga tidak
menyulitkan peserta atau penerima pensiun.
1. Pengajuan klim dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Cabang Utama, Kantor Cabang, atau Kantor Cabang Pembantu (KCP).
2. Pengajuan Klim dapat dilakukan secara tidak langsung melalui surat menyurat melalui kantor POS atau jasa lainnya.
3. Pengajuan klim juga dapat dilakukan secara elektronik melalui Website Taspen ( www.taspen.com)
4. Taspen juga menyediakan pelayanan Office Chaneling yang akan
mengujungi para peserta di daerah tertentu yang menjadi titik layanan.

PERSYARATAN PENGAJUAN MANFAAT
Syarat-syarat pengajuan manfaat THT dikelompokan menjadi 3(tiga) yaitu :
1. Peserta berhenti karena pensiun atau keluar
a. Mengisi formulir SPP Klim
b. Asli dan tembusan Surat keputusan Pemberhentian yang disahkan oleh Kepala Instansi Peserta.
c. Fotokopi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN bagi PNS Golongan
IV/C ke atas (Khusus pembayaran THT) sebelum diterbitkan Surat keputusan
Pensiun dari Presiden RI.
d. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instnasi yang berwenang (KPPN/Pemda).
e. Fotokopi KPT/Kartu Identitas Diri Pemohon lainnya yang masih berlaku.
f. Dalam hal peserta berhenti kemudian meninggal dunia dan belum
sempat mengajukan SPP klim, maka kepada ahli warisnya agar melengkapi
tambahan persyaratan sebagai berikut :
f.1. Surat Kematian dari Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit.
f.2. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawainan/Isbath Nikah apabila pemohon Istri/Suami.
f.3. Surat penunjukkan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun). Dalam hal yang
bertindak sebagai wali adalah orang tua atau saudara kandung,surat
keterangan perwalian cukup dari Lurah/Kepala Desa.
f.4 Surat keterangan ahli waris apabila pemohon satu-satunya anak
yang sudah dewasa, dan surat kuasas ahli waris apabila anak yang sudah
dewasa lebih dari 1(satu) orang.
f.5. Surat keterangan Ahli Waris dari Lurah/kepala Desa apabila pemohon orang tua kandung.
f.6. Surat Penetapan ahli waris yang tidak termasuk angka f.2 sampai dengan angka f.5.
2. Peserta Berhenti karena Meninggal Dunia
a. Mengisi formulir SPP Klim
b. Surat Keterangan kuasa Ahli Waris yang ditandatangani oleh Kepala Instansi peserta yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
c. fotokopi Surat kematian yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah
Sakit/Puskesmas atau Akta kematian yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang.
d. kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh pembuat daftar gaji dan disahkan oleh Kepala instansi peserta.
e. Fotokkopi bukti pembayaran UDW dari instansi peserta.
f. KTP/Kartu Identitas Diri ahli waris yang masih berlaku.
g. Ahli Warisnya agar melengkapi persyaratan sebagai berikut :
g.1. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Isbath Nikah apabila pemohon Istri/Suami.
g.2. Surat Penunjukkan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun). Dalam hal yang
bertindak sebagai wali adalah orang tua atau saudara kandung, surat
keterangan perwalian cukup dari Lurah/Kepala Desa.
g.3. Surat keterangan ahli waris apabila pemohon satu-satunya anak
yang sudah dewasa, dan surat kuasa ahli waris apabila anak yang sudah
dewasa lebih dari 1(satu) orang.
g.4. Surat Keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa apabila pemohon orang tua kandung.
g.5 Surat penetapan ahli waris dari pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon ahli waris yang tidak termasuk huruf g.1 sampai dengan huruf
g.4
3. ASURANSI KEMATIAN
a. Istri/Suami Peserta Meninggal Dunia
a.1. Mengisi formulir SPP Klim
a.2. Fotokopi Surat kematian yang disahkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas atau Akta Kematian yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang.
a.3. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir oleh
Lurah/Kepala Desa/KUA/Pejabat yang berwenang, Isbhat Nikah dilegalisir
oleh Pengadilan Agama setempat.
a.4. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh pembuat daftar gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi Peserta.
a.5. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Diri pemohon lainnya yang masih berlaku.
b. Anak Peserta Meninggal Dunia
b.1. Mengisi formulir SPP Klim
b.2. Fotokopi Surat kematian yang disahkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas atau Akta Kematian yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang.
b.3. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh pembuat daftar gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi Peserta.
b.4. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Diri pemohon lainnya yang masih berlaku.
b.5. Apabila anak yang meninggal dunia telah berusia di atas 21-25 tahun wajib melampirkan Surat Keterangan Kuliah.
c. Penerima Manfaat THT Meninggal Dunia
c.1. Mengisi formulir SPP Klim
c.2. Fotokopi Surat kematian yang disahkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas atau Akta Kematian yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang.
c.3. Fotokopi KPT/Kartu Identitas Diri Pemohon lainnya yang masih berlaku.
c.4. Ahli warisnya aga melengkapi persyaratan sebagai berikut :
c.4.1. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Isbath Nikah apabila pemohon Istri/Suami.
c.4.2. Surat Penunjukkan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun). Dalam hal yang
bertindak sebagai wali adalah orang tua atau saudara kandung, surat
keterangan perwalian cukup dari Lurah/Kepala Desa.
c.4.3. Surat keterangan ahli waris apabila pemohon satu-satunya anak
yang sudah dewasa, dan surat kuasa ahli waris apabila anak yang sudah
dewasa lebih dari 1(satu) orang.
c.4.4. Surat Keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa apabila pemohon orang tua kandung.
c.4.5 Surat penetapan ahli waris dari pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon ahli waris yang tidak termasuk huruf g.1 sampai dengan huruf
g.4
d. Istri/Suami Penerima Manfaat THT Meninggal Dunia
d.1. Mengisi formulir SPP Klim
d.2. Fotokopi Surat kematian yang disahkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas atau Akta Kematian yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang.
d.3. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir oleh
Lurah/Kepala Desa/KUA/Pejabat yang berwenang, Isbhat Nikah dilegalisir
oleh Pengadilan Agama setempat.
d.4. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Diri pemohon lainnya yang masih berlaku.
d.5. Ahli warisnya aga melengkapi persyaratan sebagai berikut :
d.5.1. Surat Penunjukkan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun). Dalam hal yang
bertindak sebagai wali adalah orang tua atau saudara kandung, surat
keterangan perwalian cukup dari Lurah/Kepala Desa.
d.5.2. Surat keterangan ahli waris apabila pemohon satu-satunya anak
yang sudah dewasa, dan surat kuasa ahli waris apabila anak yang sudah
dewasa lebih dari 1(satu) orang.
d.5.3. Surat Keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa apabila pemohon orang tua kandung.
d.5.4 Surat penetapan ahli waris dari pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon ahli waris yang tidak termasuk huruf d.1 sampai dengan huruf
d.3
e. Anak Penerima Manfaat THT Meninggal Dunia
e.1. Mengisi formulir SPP Klim
e.2. Fotokopi Surat kematian yang disahkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas atau Akta Kematian yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang.
e.3. Fotokopi KPT/Kartu Identitas Diri Pemohon lainnya yang masih berlaku.
e.4. Apabila pemohon selain orang tua kandung agar melengkapi persyaratan sebagai berikut ::
e.4.1. Surat Penunjukkan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama apabila
pemohon anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun). Dalam hal yang
bertindak sebagai wali adalah orang tua atau saudara kandung, surat
keterangan perwalian cukup dari Lurah/Kepala Desa.
e.4.2. Surat Kuasa Ahli Waris dari Lurah /Kepala Desa apabila anak sudah dewasa .
e.4.3 Surat Keterangan ahli waris dari pengadilan Negeri/Agama
apabila pemohon ahli waris yang tidak termasuk huruf g.1 sampai dengan
huruf g.4
Sumber: www.taspen.com
0 komentar:
Posting Komentar